Senin, 11 Mei 2015

pemblokiran situs radikal di indonesia

Pemblokiran situs web media Islam yang dinilai menyebarkan gerakan radikalisme menuai pro kontra di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan definisi 'radikal' yang menjadi dasar pemblokiran ini.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akhirnya mengungkap definisi radikal dalam sebuah pernyataan setelah menggelar pertemuan, pada Selasa (31/3), dengan pengelola situs web yang diblokir, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Bambang Heru Tjahjono, Direktur e-Business Kominfo Azhar Hasyim, A. Hafid Fuddin dari Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta perwakilan Kementerian Agama. 

Menurut BNPT, ada empat kriteria sebuah situs web media dapat dinilai radikal, antara lain:

1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri atau mengkafirkan orang lain
3. Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas

Saat ini terdapat 22 situs web media Islam yang diblokir akibat dinilai menyebarkan radikalisme. Mereka adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.

Dari pihak Kementerian Kominfo, menyatakan bahwa perintah pemblokiran itu datang dari BNPT. Kominfo hanya meneruskan perintah kepada operator telekomunikasi untuk memblokir situs-situs itu.

Kominfo sendiri punya sistem bernama Trust Positif yang mengampanyekan kegiatan berselancar Internet secara sehat dan mendaftar sejumlah alat situs web yang dinilai bermuatan negatif.

Beberapa konten yang dinilai negatif oleh Kominfo adalah pornografi, radikalisme/terorisme, SARA/kebencian, kekerasan, penipuan, perjudian, situs yang menyebarkan program jahat, dan situs yang melanggar hak cipta.

Direktur Deradikalisasi sekaligus juru bicara BNPT Irfan Idris, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para rekan sejak 2012 untuk memantau situs web radikal ini.

"BNPT menjelaskan bahwa surat permintaan BNPT untuk penutupan terhadap sebagian situs-situs yang bermuatan radikal sudah melalui pengkajian dengan berbagai pihak rekan BNPT. Bukan tiba-tiba. Sudah dilaksanakan koordinasi sejak tahun 2012,” kata Irfan seperti dikutip dari Detikcom.

Dia juga mengatakan, sasaran dari paham radikal itu menyasar anak-anak muda. Hal ini bisa menjadi ancaman bagi NKRI.

Pemilik media Arrahmah.com, Muhammad Jibriel Abdul Rahman menilai ada nuansa ketakutan terhadap Islam dan perkembangan medianya. Ia mengakui bahwa dahulu konten yang mereka sediakan memang agak keras, tetapi seiring waktu berjalan konten yang disediakan tidak lagi emosional.

“Kami akui memang Arrahmah menulis soal isu yang berbau jihad, namun perlu digarisbawahi semuanya itu belum tentu berkaitan dengan ISIS. Jadi, apabila pertimbangannya adalah penyebaran kebencian dan kekerasan, kami menilai itu hal yang berlebihan,” ujarnya dalam wawancara dengan CNN Indonesia.

Aksi BNPT dan Kominfo dalam memblokir situs media Islam mengundang banyak kritik. Salah satunya dari pakar sekaligus dosen telekomunikasi Onno W. Purbo. Pegiat peranti lunak open source ini menilai, akses ke informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh deklarasi Human Right.

"Ini bisa-bisa terlanggar oleh Kemenkominfo dengan memblokir secara sembarangan, sembrono, dan belakangan ini beberapa situs dakwah juga diblokir," katanya dalam publikasi di akun Facebook.

Ia pun mempertanyakan definisi menentukan hal yang baik, haram, halal, pornografi, dan terorisme yang menjadi acuan pemerintah. 

Juru bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu menegaskan, pemblokiran terhadap situs web tersebut berasal dari laporan masyarakat. Ia mengatakan, jika pengelola situs merasa keberatan dengan pemblokiran ini, mereka dapat mengajukan surat keberatan kepada BNPT yang menyatakan bahwa konten mereka tidak berbahaya

sumber cnnindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar